Polemik Penerapan Sistem PPDB Tuai Beragam Tanda Tanya
Polemik Penerapan Sistem PPDB Tuai Beragam Tanda
Tanya
Penerapan berbagai jenis kaidah baru yang timbul di berbagai aspek kehidupan akan selalu dihadapi oleh sugudang rintangan. Hal ini tertuju khususnya pada aspek pendidikan di Indonesia yang kini mulai timbul berbagai kaidah terutama perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kaidah yang muncul tentu telah dirancang semaksimal mungkin, meski demikian berbagai celah kelemahan akan tetap ada saat terjun pada penerapan.
Kelemahan yang muncul saat penerapan ini
menuai sorotan dari berbagai kalangan hingga menimbulkan paham pro maupun
kontra. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 mendapat menunjang
peserta didik agar berpeluang tinggi memasuki sekolah impian. Akan tetapi,
orang tua peserta didik mengkaji regulasi tersebut dengan menitipkan nama buah
hati mereka dalam Kartu Keluarga warga yang berada di sekitar sekolah unggulan.
Sistem zonasi dimunculkan dengan harapan
dapat menanggulangi predikat sekolah favorit yang sudah menjadi budaya sedari
dulu. Apabila budaya sekolah favorit tersebut di biarkan hingga saat ini maka
tentu akan menimbulkan berbagai stigma tidak hanya dari peserta didik melainkan
dari para pendidik pula. Aturan zonasi ini memiliki peran yang besar dalam
pemudaran stigma tersebut.
Akan tetapi, adanya penyalahgunaan dengan
menitipkan nama buah hati pada Kartu Keluarga warga di sekitar sekolah unggulan
pada PPDB 2023 menuai kontroversial di kalangan masyarakat. Temuan ini
diungkapkan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G),
Satriawan Salim. Menurut Koordinator P2G tersebut, fenomena tekait dengan
penitipan nama pada KK warga setempat telah melenceng jauh dari tujuan utama
PPDB ini.
“Evaluasi secara total dan komperhensif
serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan
Kemendikbudristek”, kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim dalam
keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (12/7/2023).
Sehubungan dengan hal tersebut Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Iwan Syahril
mengutarakan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan dalam sistematika
penyusunan calon peserta didik dalam PPDB di daerah masing-masing. Dinilai
bahwa pemerintah daerah pasti paham betul akan situasi maupun kondisi terkait
penyelenggaraan pendidikan pada daerah setempat. Sesuai dengan penetapan
regulasi, telah tersedia empat jalur dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024. Hal
tersebut bertujuan agar calon peserta didik mendapat kesempatan merata dalam
menempuh pendidikan.
“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa
diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani
peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu”, ujar Iwan dalam
keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (13/7/2023).
Bersandarkan
dengan perkara tersebut, Inspektur Jendral Kemendikbudristek Chatarina Muliana
Girsang turut berpendapat bahwa penerapan PPDB 2023 menurutnya masih memiliki
celah kelemahan dalam hal pengawasan serta pemberian sosialisasi dalam skala
daerah. Sehingga, pihaknya meminta agar
sebelum proses penyelenggaraan PPDB dinas pendidikan setempat dihimbau agar
memberikan sosialisasi kepada orang tua peserta didik serta pengawasan ketat
agar pelaksanaan PPDB nantinya dapat terselenggara dengan baik.
Untuk menjawab serta memenuhi keluh kesah
masyarakat mengenai persoalan ini, Kemendikbudristek mendukung para pemerintah
daerah agar membuka suatu forum koordinasi serta evaluasi terkait teknis
penerapan sistem PPDB pada daerah setempat. Dalam sisi berdampingan,
Kemendikbudristek juga akan mengevaluasi terkait peraturan PPDB yang kini
sedang berlaku untuk meminimalisir adanya permasalahan pada PPDB yang akan
datang dengan mengawasi kecurangan administrasi serta membentuk satuan tugas
pada tingkat pemerintah daerah. Selain itu, pengaktifan dalam proses komunikasi
terhadap pemda, serta berbagai komunitas terlibat seharusnya mampu
dimaksimalkan oleh Kemendikbudristek agar persoalan yang telah terjadi pada
PPDB belakangan ini tidak terulang kembali pada proses PPDB berikutnya.
Ilustrasi PPDB oleh Antara
Nama: Luh Devany Gita Apsari Pande
Kelas: XII MIPA 3
No. Absen: 20

Comments
Post a Comment