Polemik Penerapan Sistem PPDB Tuai Beragam Tanda Tanya


Polemik Penerapan Sistem PPDB Tuai Beragam Tanda Tanya



    Penerapan berbagai jenis kaidah baru yang timbul di berbagai aspek kehidupan akan selalu dihadapi oleh sugudang rintangan. Hal ini tertuju khususnya pada aspek pendidikan di Indonesia yang kini mulai timbul berbagai kaidah terutama perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kaidah yang muncul tentu telah dirancang semaksimal mungkin, meski demikian berbagai celah kelemahan akan tetap ada saat terjun pada penerapan.

   Kelemahan yang muncul saat penerapan ini menuai sorotan dari berbagai kalangan hingga menimbulkan paham pro maupun kontra. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 mendapat menunjang peserta didik agar berpeluang tinggi memasuki sekolah impian. Akan tetapi, orang tua peserta didik mengkaji regulasi tersebut dengan menitipkan nama buah hati mereka dalam Kartu Keluarga warga yang berada di sekitar sekolah unggulan.

   Sistem zonasi dimunculkan dengan harapan dapat menanggulangi predikat sekolah favorit yang sudah menjadi budaya sedari dulu. Apabila budaya sekolah favorit tersebut di biarkan hingga saat ini maka tentu akan menimbulkan berbagai stigma tidak hanya dari peserta didik melainkan dari para pendidik pula. Aturan zonasi ini memiliki peran yang besar dalam pemudaran stigma tersebut.

   Akan tetapi, adanya penyalahgunaan dengan menitipkan nama buah hati pada Kartu Keluarga warga di sekitar sekolah unggulan pada PPDB 2023 menuai kontroversial di kalangan masyarakat. Temuan ini diungkapkan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim. Menurut Koordinator P2G tersebut, fenomena tekait dengan penitipan nama pada KK warga setempat telah melenceng jauh dari tujuan utama PPDB ini.

   “Evaluasi secara total dan komperhensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek”, kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (12/7/2023).

     Sehubungan dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah, Iwan Syahril mengutarakan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan dalam sistematika penyusunan calon peserta didik dalam PPDB di daerah masing-masing. Dinilai bahwa pemerintah daerah pasti paham betul akan situasi maupun kondisi terkait penyelenggaraan pendidikan pada daerah setempat. Sesuai dengan penetapan regulasi, telah tersedia empat jalur dalam PPDB tahun ajaran 2023/2024. Hal tersebut bertujuan agar calon peserta didik mendapat kesempatan merata dalam menempuh pendidikan.

  “Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu”, ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (13/7/2023).

   Bersandarkan dengan perkara tersebut, Inspektur Jendral Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang turut berpendapat bahwa penerapan PPDB 2023 menurutnya masih memiliki celah kelemahan dalam hal pengawasan serta pemberian sosialisasi dalam skala daerah.  Sehingga, pihaknya meminta agar sebelum proses penyelenggaraan PPDB dinas pendidikan setempat dihimbau agar memberikan sosialisasi kepada orang tua peserta didik serta pengawasan ketat agar pelaksanaan PPDB nantinya dapat terselenggara dengan baik.

   Untuk menjawab serta memenuhi keluh kesah masyarakat mengenai persoalan ini, Kemendikbudristek mendukung para pemerintah daerah agar membuka suatu forum koordinasi serta evaluasi terkait teknis penerapan sistem PPDB pada daerah setempat. Dalam sisi berdampingan, Kemendikbudristek juga akan mengevaluasi terkait peraturan PPDB yang kini sedang berlaku untuk meminimalisir adanya permasalahan pada PPDB yang akan datang dengan mengawasi kecurangan administrasi serta membentuk satuan tugas pada tingkat pemerintah daerah. Selain itu, pengaktifan dalam proses komunikasi terhadap pemda, serta berbagai komunitas terlibat seharusnya mampu dimaksimalkan oleh Kemendikbudristek agar persoalan yang telah terjadi pada PPDB belakangan ini tidak terulang kembali pada proses PPDB berikutnya.

Ilustrasi PPDB oleh Antara


Nama: Luh Devany Gita Apsari Pande

Kelas: XII MIPA 3

No. Absen: 20

Comments

Popular posts from this blog

Tumbuhan Penantang Kutub: Ketika Kehidupan Berkembang di Antartika

Melindungi Satwa Liar

Penipuan Binomo Indra Kenz Mencapai 57 Miliar Rupiah