Tiktok Shop Dilarang Berjualan dan Bertransaksi: Perlunya Pengaturan yang Ketat dalam Era Perdagangan Digital


Tiktok Shop Dilarang Berjualan dan Bertransaksi: Perlunya Pengaturan yang Ketat dalam Era Perdagangan Digital



Dalam era digital yang semakin maju, perdagangan online menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang pesat. Salah satu platform yang populer dalam perdagangan online adalah Tiktop Shop, sebuah platform e-commerce yang memfasilitasi berbagai jenis barang dan jasa untuk dijual dan dibeli secara online. Namun, kendati memberikan manfaat bagi beberapa pihak, perlu adanya kewaspadaan dan pengaturan yang ketat terkait dengan operasional Tiktop Shop, terutama terkait dengan penjualan dan transaksi.

Pada kenyataannya, semakin banyak kasus penipuan, barang ilegal, dan transaksi tidak sah yang terjadi melalui platform Tiktop Shop. Penjual yang tidak jujur sering kali memanfaatkan platform ini untuk menawarkan produk palsu, barang ilegal, atau bahkan melakukan penipuan dengan menjual barang palsu atau tidak mengirimkan barang setelah pembayaran diterima. Hal ini mencoreng nama baik perdagangan online dan merugikan konsumen serta pelaku usaha yang sah.

Media sosial yang merangkap platform perdagangan  (social commerce ) seperti tiktok shop resmi dilarang pemerintah untuk berjualan dan  melayani transaksi dan hanya boleh melakukan promosi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perijinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. Pengaturan yang ketat terhadap Tiktop Shop dan platform e-commerce lainnya perlu diiringi dengan upaya untuk mendorong inovasi dan peningkatan keamanan dalam perdagangan online. Pengembangan teknologi kecerdasan buatan dan sistem keamanan canggih dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi ilegal dan penipuan secara lebih efektif.

Fenomena tiktok shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aplikasi tiktok yang belakangan ini melakukan penjualan berdampak pada menurunnya omzet UMKM lokal secara drastis. UMKM yang berdampak adalah UMKM yang belum terjun ke marketplace dan berjualan offline. Aplikasi tiktok membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Barang impor tersebut langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.

Ini merupakan perdagangan bebas yang mengancam UMKM di Indonesia. Belanja online melalui tiktok shop juga sangat digemari oleh masyarakat karena harga jauh lebih murah dan praktis. Barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk tiktok shop yang sangat murah.

Disini pemerintah memang harus turun tangan dalam menertibkan masalah ini sehingga UMKM bisa bertahan dan tidak kalah bersaing. Kehadiran Tiktok Shop memang sangat memudahkan bagi masyarakat dalam berbelanja karena disana penjual langsung mempromosikan dagangannya dan langsung bisa bertransaksi dengan harga yang jauh lebih murah. Tetapi disisi lain mengakibatkan UMKM yang berjualan offline gulung tikar karena sebagian besar masyarakat lebih memilih untuk berbelanja online karena harga lebih murah, praktis tidak harus keluar rumah.

 Sesuai dengan arahan pemerintah bahwa medsos hanya bisa untuk promosi dan apabila  aplikasi medsos (Tiktok Shop) ingin berjualan agar pindah ke platform e-commerce. Hal ini agar data dari aplikasi medsos tidak  disalahkan untuk kepentingan pihak  tertentu.

Langkah yang diambil untuk melarang Tiktop Shop dalam berjualan dan bertransaksi adalah langkah yang tepat. Pengawasan dan regulasi yang lebih ketat perlu diterapkan untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi melalui platform ini adalah transaksi yang sah dan aman. Selain itu, perlindungan konsumen dan penjual yang jujur harus menjadi prioritas utama.


Nama: I Gede Satriya Pradnya Wiguna
Kelas: XII MIPA 3
No. Absen: 06

Comments

Popular posts from this blog

Tumbuhan Penantang Kutub: Ketika Kehidupan Berkembang di Antartika

Melindungi Satwa Liar

Penipuan Binomo Indra Kenz Mencapai 57 Miliar Rupiah