Tiktok Shop Dilarang Berjualan dan Bertransaksi: Perlunya Pengaturan yang Ketat dalam Era Perdagangan Digital
Tiktok Shop Dilarang Berjualan dan Bertransaksi: Perlunya Pengaturan yang Ketat dalam Era Perdagangan Digital
Dalam era digital yang semakin
maju, perdagangan online menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang berkembang
pesat. Salah satu platform yang populer dalam perdagangan online adalah Tiktop
Shop, sebuah platform e-commerce yang memfasilitasi berbagai jenis barang dan
jasa untuk dijual dan dibeli secara online. Namun, kendati memberikan manfaat
bagi beberapa pihak, perlu adanya kewaspadaan dan pengaturan yang ketat terkait
dengan operasional Tiktop Shop, terutama terkait dengan penjualan dan
transaksi.
Pada kenyataannya, semakin banyak
kasus penipuan, barang ilegal, dan transaksi tidak sah yang terjadi melalui
platform Tiktop Shop. Penjual yang tidak jujur sering kali memanfaatkan
platform ini untuk menawarkan produk palsu, barang ilegal, atau bahkan
melakukan penipuan dengan menjual barang palsu atau tidak mengirimkan barang
setelah pembayaran diterima. Hal ini mencoreng nama baik perdagangan online dan
merugikan konsumen serta pelaku usaha yang sah.
Media
sosial yang merangkap platform perdagangan (social commerce ) seperti tiktok shop
resmi dilarang pemerintah untuk berjualan dan
melayani transaksi dan hanya boleh melakukan promosi sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perijinan Berusaha, Periklanan,
Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. Pengaturan yang ketat terhadap Tiktop Shop dan
platform e-commerce lainnya perlu diiringi dengan upaya untuk mendorong inovasi
dan peningkatan keamanan dalam perdagangan online. Pengembangan teknologi
kecerdasan buatan dan sistem keamanan canggih dapat membantu mengidentifikasi
dan mencegah transaksi ilegal dan penipuan secara lebih efektif.
Fenomena
tiktok shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aplikasi
tiktok yang belakangan ini melakukan penjualan berdampak pada menurunnya omzet
UMKM lokal secara drastis. UMKM yang berdampak adalah UMKM yang belum terjun ke
marketplace dan berjualan offline. Aplikasi tiktok membuat mereka
digempur habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas
alias cross border. Barang impor tersebut langsung ditawarkan kepada
pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Ini
merupakan perdagangan bebas yang mengancam UMKM di Indonesia. Belanja online
melalui tiktok shop juga sangat digemari oleh masyarakat karena harga jauh
lebih murah dan praktis. Barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan produk tiktok shop
yang sangat murah.
Disini
pemerintah memang harus turun tangan dalam menertibkan masalah ini sehingga
UMKM bisa bertahan dan tidak kalah bersaing. Kehadiran Tiktok Shop memang
sangat memudahkan bagi masyarakat dalam berbelanja karena disana penjual
langsung mempromosikan dagangannya dan langsung bisa bertransaksi dengan harga
yang jauh lebih murah. Tetapi disisi lain mengakibatkan UMKM yang berjualan offline
gulung tikar karena sebagian besar masyarakat lebih memilih untuk
berbelanja online karena harga lebih murah, praktis tidak harus keluar
rumah.
Sesuai dengan arahan pemerintah bahwa medsos
hanya bisa untuk promosi dan apabila
aplikasi medsos (Tiktok Shop) ingin berjualan agar pindah ke platform
e-commerce. Hal ini agar data dari aplikasi medsos tidak disalahkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Langkah yang diambil untuk
melarang Tiktop Shop dalam berjualan dan bertransaksi adalah langkah yang
tepat. Pengawasan dan regulasi yang lebih ketat perlu diterapkan untuk
memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi melalui platform ini adalah
transaksi yang sah dan aman. Selain itu, perlindungan konsumen dan penjual yang
jujur harus menjadi prioritas utama.

Comments
Post a Comment